Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 26-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 26-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang RUMPON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggantian SIPR dilakukan apabila SIPR asli rusak atau hilang. (2) Setiap orang yang akan melakukan penggantian SIPR harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan persyaratan: a. SIPR asli dalam hal SIPR rusak atau surat keterangan hilang dari kepolisian dalam hal SIPR hilang; dan b. surat pernyataan bermeterai cukup atas kebenaran data dan informasi yang disampaikan. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Direktur Jenderal menerbitkan SIPR pengganti paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara lengkap. (4) Apabila dikemudian hari persyaratan yang dilampirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar dan dipergunakan untuk kepentingan yang merugikan pihak lain, SIPR pengganti dicabut. (5) Penggantian SIPR tidak dikenakan PPP.
Koreksi Anda