Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 26-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 26-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang RUMPON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang untuk memiliki SIPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal yang memuat: a. tanggal dan waktu pemasangan rumpon; b. jumlah rumpon; c. koordinat (lintang dan bujur) lokasi masing-masing pemasangan rumpon; d. estimasi frekuensi waktu pemanfaatan; dan e. estimasi jenis dan jumlah ikan hasil tangkapan (kg) pada setiap operasi penangkapan ikan. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Setiap orang dalam mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan persyaratan yang meliputi: a. fotokopi SIPI; b. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kapal atau penanggungjawab perusahaan perikanan, dengan menunjukkan aslinya; dan c. gambar rencana umum (lay out) rumpon dilengkapi dengan spesifikasi teknis rumpon paling sedikit meliputi bahan, ukuran, dan jumlah dari masing-masing komponen utama rumpon.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 26-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Pasal.id