Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 26-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 26-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang RUMPON
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka melindungi kelestarian sumberdaya ikan dan lingkungannya, serta melaksanakan persyaratan dan/atau standar internasional yang diterima secara umum, dapat dilakukan pembatasan pemanfaatan rumpon berdasarkan:
a. waktu penangkapan ikan; dan/atau
b. wilayah penangkapan ikan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembatasan pemanfaatan rumpon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
