Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 26-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 26-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang RUMPON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2), Direktur Jenderal melakukan penilaian terhadap kelengkapan persyaratan dan alokasi rumpon paling lama 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap, yang hasilnya berupa persetujuan atau penolakan. (2) Direktur Jenderal menerbitkan SPP-PPP dengan dilampiri SSBP paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan disetujui. (3) Pemohon harus membayar PPP dan menyampaikan tanda bukti pembayaran (SSBP) kepada Direktur Jenderal paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak SPP-PPP diterbitkan. (4) Apabila dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak SPP-PPP diterbitkan pemohon tidak membayar PPP, permohonan perpanjangan SIPR dinyatakan batal demi hukum. (5) Direktur Jenderal menerbitkan SIPR perpanjangan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanda bukti pembayaran (SSBP) diterima. (6) Apabila permohonan perpanjangan SIPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Direktur Jenderal menyampaikan penolakan kepada pemohon paling lama 3 (tiga) hari kerja disertai alasan dan berkas permohonan perpanjangan SIPR menjadi milik Direktorat Jenderal. (7) SIPR perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku SIPI. (8) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak berakhirnya masa berlaku SIPR tidak dilakukan perpanjangan, ketentuan perpanjangan SIPR diberlakukan sama dengan ketentuan penerbitan SIPR baru.
Koreksi Anda