Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 26-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 26-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang RUMPON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kapal penangkap ikan berbendera INDONESIA yang diberikan SIPR dapat memasang rumpon di laut lepas setelah didaftarkan kepada Sekretariat Organisasi Pengelolaan Perikanan Regional (Regional Fisheries Management Organization/RFMO. (2) Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal dengan mencantumkan koordinat (lintang dan bujur) lokasi pemasangan rumpon dan jumlah rumpon, serta melampirkan: a. fotokopi SIPI; dan b. fotokopi SIPR. (3) Apabila pendaftaran disetujui, maka pemilik rumpon wajib memasang tanda pengenal rumpon di laut lepas sesuai dengan ketentuan Organisasi Pengelolaan Perikanan Regional/RFMO.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor 26-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Pasal.id