Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 26-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 26-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang RUMPON
Teks Saat Ini
(1) Kapal penangkap ikan berbendera INDONESIA yang diberikan SIPR dapat memasang rumpon di laut lepas setelah didaftarkan kepada Sekretariat Organisasi Pengelolaan Perikanan Regional (Regional Fisheries Management Organization/RFMO.
(2) Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal dengan mencantumkan koordinat (lintang dan bujur) lokasi pemasangan rumpon dan jumlah rumpon, serta melampirkan:
a. fotokopi SIPI; dan
b. fotokopi SIPR.
(3) Apabila pendaftaran disetujui, maka pemilik rumpon wajib memasang tanda pengenal rumpon di laut lepas sesuai dengan ketentuan Organisasi Pengelolaan Perikanan Regional/RFMO.
Koreksi Anda
