Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 26-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 26-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang RUMPON
Teks Saat Ini
(1) Pemegang SIPR wajib menyampaikan laporan tertulis mengenai pemasangan dan pemanfaatan rumpon kepada Direktur Jenderal.
(2) Laporan pemasangan rumpon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan setelah 14 (empat belas) hari kalender sejak pemasangan rumpon selesai dilaksanakan, kecuali terhadap pemasangan rumpon yang dipantau langsung oleh petugas yang ditunjuk Direktur Jenderal.
(3) Laporan pemanfaatan rumpon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala setiap 6 (enam) bulan.
(4) Laporan pemasangan rumpon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. tanggal dan waktu pemasangan rumpon;
b. jumlah rumpon yang dipasang;
c. koordinat (lintang dan bujur) lokasi setiap rumpon;
d. tanda pengenal rumpon;
e. nama kapal dan jenis alat penangkapan ikan yang dipergunakan;
dan
f. kesimpulan dan saran.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Laporan pemanfaatan rumpon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
a. koordinat (lintang dan bujur) lokasi rumpon yang dimanfaatkan;
b. tanda pengenal rumpon;
c. nama kapal dan jenis alat penangkapan ikan yang memanfaatkan rumpon;
d. frekwensi pemanfaatan; dan
e. jumlah dan jenis ikan hasil tangkapan.
(6) Bentuk dan format laporan pemasangan dan pemanfaatan rumpon sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) sebagaimana tercantum dalam Lampiran III dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
