Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi yang selanjutnya disebut PLTP adalah pembangkit listrik yang menggunakan energi panas bumi.
2. Izin Usaha Pertambangan Panas Bumi yang selanjutnya disebut IUP adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan panas bumi.
3. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik yang selanjutnya disingkat www.djpp.kemenkumham.go.id
IUPTL adalah izin untuk melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
4. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang selanjutnya disebut PT PLN (Persero) adalah badan usaha milik negara yang didirikan berdasarkan .
5. Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik yang selanjutnya disebut PJBL adalah perjanjian jual beli tenaga listrik antara pemegang IUPTL dengan PT PLN (Persero).
6. Perjanjian Jual Beli Uap Panas Bumi yang selanjutnya disebut PJBU adalah perjanjian jual beli uap panas bumi antara pemegang kuasa, pemegang izin pengusahaan panas bumi atau pemegang kontrak dengan PT PLN (Persero).
7. Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi yang selanjutnya disebut Wilayah Kerja adalah wilayah yang ditetapkan dalam IUP.
8. Kapasitas Pengembangan PLTP adalah daya listrik PLTP dari Wilayah Kerja yang dilelang untuk dikembangkan berdasarkan pertimbangan cadangan dan rencana usaha penyediaan tenaga listrik.
9. Penambahan Kapasitas PLTP adalah penambahan daya listrik pada PLTP di luar PJBL yang telah ditandatangani dari Wilayah Kerja yang sama.
10. Penambahan Kapasitas Uap adalah penambahan pasokan uap untuk PLTP di luar PJBU yang telah ditandatangani dari Wilayah Kerja yang sama.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
12. Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi yang selanjutnya disebut Dirjen EBTKE adalah direktur jenderal yang melaksanakan tugas dan bertanggung jawab atas perumusan serta pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang energi baru, terbarukan, dan konservasi energi.
13. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan yang selanjutnya disebut Dirjen Ketenagalistrikan adalah direktur jenderal yang melaksanakan tugas dan bertanggung jawab atas perumusan serta pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang ketenagalistrikan.