Pasal 1
(1) Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara yng didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH No. 17 Tahun 1990 dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG No. 9 Tahun 1969 sebagaimana Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan.
(2) Dengan dialihkan bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara dinyatakan bubar pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut, dengan ketentuan bahwa segala hak dan kewajiban, kekayaan serta pegawai Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara yang ada pada saat pembubarannya, beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang bersangkutan.