Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PEMBELIAN TENAGA LISTRIK DARI PLTP DAN UAP PANAS BUMI UNTUK PLTP OLEH PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembelian tenaga listrik dari PLTP dari pemegang IUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan dalam rangka pelelangan Wilayah Kerja ditetapkan harga patokan tertinggi dengan mempertimbangkan commercial operation date (COD) dan pembagian wilayah sebagai berikut: a. wilayah I : wilayah Sumatera, Jawa dan Bali; b. wilayah II : wilayah Sulawesi, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Halmahera, Maluku, Irian Jaya, dan Kalimantan; dan c. wilayah III : wilayah yang berada pada wilayah I atau wilayah II yang terisolasi dan pemenuhan kebutuhan tenaga listriknya sebagian besar diperoleh dari pembangkit listrik dengan bahan bakar minyak, dengan besaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Harga patokan tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan harga dasar pada saat commercial operation date (COD), belum termasuk eskalasi dan pembangunan transmisi. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Eskalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan model PJBL dan berlaku sejak commercial operation date (COD) unit I. (4) Pembangunan transmisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh PT PLN (Persero). (5) Dalam rangka pelaksanaan pelelangan Wilayah Kerja, Dirjen EBTKE menentukan wilayah I, wilayah II atau wilayah III dan tahun commercial operation date (COD) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta Kapasitas Pengembangan PLTP, setelah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Badan Geologi dan PT PLN (Persero). (6) Harga jual tenaga listrik hasil pelelangan Wilayah Kerja yang mengacu pada harga patokan tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam PJBL tanpa negosiasi harga, dan berlaku selama 30 (tiga puluh) tahun sejak commercial operation date (COD) unit I.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Pasal.id