Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PEMBELIAN TENAGA LISTRIK DARI PLTP DAN UAP PANAS BUMI UNTUK PLTP OLEH PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO)
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga listrik nasional, pemanfaatan energi terbarukan, dan penggunaan energi ramah lingkungan, PT PLN (Persero) wajib membeli:
a. tenaga listrik dari PLTP; atau
b. uap panas bumi untuk PLTP.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pembelian tenaga listrik dari PLTP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a berasal dari pemegang IUPTL yang menggunakan panas bumi dari:
a. pemegang IUP; atau
b. pemegang kuasa, pemegang izin pengusahaan panas bumi atau pemegang kontrak yang berbadan hukum INDONESIA yang telah ada sebelum diundangkannya UNDANG-UNDANG Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi.
(3) Pembelian uap panas bumi untuk PLTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berasal dari:
a. pemegang kuasa;
b. pemegang izin pengusahaan panas bumi; atau
c. pemegang kontrak, yang telah ada sebelum diundangkannya UNDANG-UNDANG Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi.
Koreksi Anda
