Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PEMBELIAN TENAGA LISTRIK DARI PLTP DAN UAP PANAS BUMI UNTUK PLTP OLEH PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga listrik nasional, pemanfaatan energi terbarukan, dan penggunaan energi ramah lingkungan, PT PLN (Persero) wajib membeli: a. tenaga listrik dari PLTP; atau b. uap panas bumi untuk PLTP. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Pembelian tenaga listrik dari PLTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berasal dari pemegang IUPTL yang menggunakan panas bumi dari: a. pemegang IUP; atau b. pemegang kuasa, pemegang izin pengusahaan panas bumi atau pemegang kontrak yang berbadan hukum INDONESIA yang telah ada sebelum diundangkannya UNDANG-UNDANG Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi. (3) Pembelian uap panas bumi untuk PLTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berasal dari: a. pemegang kuasa; b. pemegang izin pengusahaan panas bumi; atau c. pemegang kontrak, yang telah ada sebelum diundangkannya UNDANG-UNDANG Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi.
Koreksi Anda