Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PEMBELIAN TENAGA LISTRIK DARI PLTP DAN UAP PANAS BUMI UNTUK PLTP OLEH PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PT PLN (Persero) dan pemegang IUPTL yang menggunakan panas bumi dari pemegang IUP, pemegang kuasa, pemegang izin pengusahaan panas bumi, atau pemegang kontrak dalam rangka Penambahan Kapasitas PLTP atau perpanjangan PJBL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 wajib menandatangani PJBL dalam jangka waktu paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya usulan Penambahan Kapasitas PLTP atau perpanjangan PJBL dengan melampirkan paling sedikit konfirmasi cadangan berdasarkan kajian pra studi kelayakan (pre feasibility study). www.djpp.kemenkumham.go.id (2) PT PLN (Persero) dan pemegang kuasa, pemegang izin pengusahaan panas bumi, atau pemegang kontrak dalam rangka Penambahan Kapasitas Uap atau perpanjangan PJBU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 wajib menandatangani PJBU dalam jangka waktu paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya usulan Penambahan Kapasitas Uap atau perpanjangan PJBU dengan melampirkan paling sedikit konfirmasi cadangan berdasarkan kajian pra studi kelayakan (pre feasibility study). (3) PT PLN (Persero) dan pemegang IUPTL yang menggunakan panas bumi dari pemegang kuasa, pemegang izin pengusahaan panas bumi, atau pemegang kontrak yang melakukan penyesuaian harga jual tenaga listrik dari PLTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a wajib menandatangani PJBL dalam jangka waktu paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya usulan penyesuaian harga jual tenaga listrik dari PLTP dengan melampirkan paling sedikit kajian keekonomian dan data pendukungnya. (4) PT PLN (Persero) dan pemegang kuasa, pemegang izin pengusahaan panas bumi, atau pemegang kontrak dalam rangka penyesuaian harga jual uap panas bumi untuk PLTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b wajib menandatangani PJBU dalam jangka waktu paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya usulan penyesuaian harga jual uap panas bumi untuk PLTP dengan melampirkan paling sedikit kajian keekonomian dan data pendukungnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Pasal.id