Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PEMBELIAN TENAGA LISTRIK DARI PLTP DAN UAP PANAS BUMI UNTUK PLTP OLEH PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO)
Teks Saat Ini
(1) Gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya setelah penetapan IUP wajib segera mengusulkan kepada Menteri c.q.
Dirjen Ketenagalistrikan mengenai penugasan pembelian tenaga listrik dari PLTP kepada PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dengan tembusan kepada Dirjen EBTKE dan Direktur Utama PT PLN (Persero) dengan melampirkan paling sedikit:
a. nama pemegang IUP, nama Wilayah Kerja, dan Kapasitas Pengembangan PLTP;
b. harga jual tenaga listrik dari PLTP sesuai dengan hasil pelelangan Wilayah Kerja dan masa berlaku PJBL;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. rencana commercial operation date (COD) PLTP;
d. laporan hasil pelelangan Wilayah Kerja; dan
e. IUP.
(2) Dalam hal IUP diterbitkan oleh Menteri, usulan penugasan disampaikan oleh Dirjen EBTKE kepada Menteri
c.q.
Dirjen Ketenagalistrikan dengan tembusan kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dirjen Ketenagalistrikan melakukan evaluasi usulan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dan menyampaikan hasil evaluasi kepada Menteri.
(4) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri dapat menerbitkan surat penugasan pembelian tenaga listrik dari PLTP kepada PT PLN (Persero) dengan tembusan kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara.
Koreksi Anda
