Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PEMBELIAN TENAGA LISTRIK DARI PLTP DAN UAP PANAS BUMI UNTUK PLTP OLEH PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO)
Teks Saat Ini
Terhadap Wilayah Kerja yang sedang dilakukan proses lelang tetap dilanjutkan, mengenai harga patokan tertinggi dan tata cara pelaksanaan pembelian tenaga listrik dari PLTP mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
