Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PEMBELIAN TENAGA LISTRIK DARI PLTP DAN UAP PANAS BUMI UNTUK PLTP OLEH PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO)
Teks Saat Ini
Dengan memperhatikan kebutuhan sistem setempat, PT PLN (Persero) wajib membeli uap panas bumi untuk PLTP yang berasal dari pemegang kuasa, pemegang izin pengusahaan panas bumi atau pemegang kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) untuk:
a. Penambahan Kapasitas Uap; atau
b. perpanjangan PJBU, berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Koreksi Anda
