Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PEMBELIAN TENAGA LISTRIK DARI PLTP DAN UAP PANAS BUMI UNTUK PLTP OLEH PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila PJBL atau PJBU tidak ditandatangani dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 maka PT PLN (Persero) wajib menyampaikan alasan tidak ditandatanganinya PJBL atau PJBU kepada Menteri paling lambat dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja, sejak berakhirnya masa 12 (dua belas) bulan tersebut. (2) Apabila tidak ditandatanganinya PJBL atau PJBU sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikarenakan tidak tercapai kesepakatan bukan mengenai harga maka PT PLN (Persero) dapat menghentikan proses rencana pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau uap panas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. (3) Dalam hal tidak ditandatanganinya PJBL atau PJBU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikarenakan tidak tercapai kesepakatan harga maka PT PLN (Persero) dan pemegang IUPTL yang menggunakan panas bumi dari pemegang IUP, pemegang kuasa, pemegang izin pengusahaan panas bumi atau pemegang kontrak wajib menunjuk pihak independen untuk menghitung harga jual tenaga listrik dari PLTP atau harga jual uap panas bumi untuk PLTP. www.djpp.kemenkumham.go.id (4) Biaya yang diperlukan atas penunjukan pihak independen untuk perhitungan harga jual tenaga listrik dari PLTP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditanggung oleh pemegang IUPTL yang menggunakan panas bumi dari pemegang IUP, pemegang kuasa, pemegang izin pengusahaan panas bumi atau pemegang kontrak yang akan menjual tenaga listrik. (5) Biaya yang diperlukan atas penunjukan pihak independen untuk perhitungan harga jual uap panas bumi untuk PLTP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditanggung oleh pemegang kuasa, pemegang izin pengusahaan panas bumi atau pemegang kontrak yang akan menjual uap panas bumi. (6) Penunjukan pihak independen untuk perhitungan harga jual tenaga listrik dari PLTP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) wajib dituangkan dalam kesepakatan antara PT PLN (Persero) dan pemegang IUPTL yang menggunakan panas bumi dari pemegang IUP, pemegang kuasa, pemegang izin pengusahaan panas bumi atau pemegang kontrak. (7) Penunjukan pihak independen untuk perhitungan harga jual uap panas bumi untuk PLTP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) wajib dituangkan dalam kesepakatan antara PT PLN (Persero) dan pemegang kuasa, pemegang izin pengusahaan panas bumi atau pemegang kontrak. (8) Hasil perhitungan pihak independen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), disampaikan kepada PT PLN (Persero) dan pemegang IUPTL yang menggunakan panas bumi dari pemegang IUP, pemegang kuasa, pemegang izin pengusahaan panas bumi atau pemegang kontrak untuk mendapatkan kesepakatan kedua belah pihak mengenai harga jual tenaga listrik dari PLTP. (9) Hasil perhitungan pihak independen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5), disampaikan kepada PT PLN (Persero) dan pemegang kuasa, pemegang izin pengusahaan panas bumi atau pemegang kontrak untuk mendapatkan kesepakatan kedua belah pihak mengenai harga jual uap panas bumi untuk PLTP. (10) Berdasarkan kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan ayat (9), PT PLN (Persero) mengusulkan kepada Menteri untuk mendapat persetujuan harga jual tenaga listrik dari PLTP atau harga uap panas bumi untuk PLTP.
Koreksi Anda