Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PEMBELIAN TENAGA LISTRIK DARI PLTP DAN UAP PANAS BUMI UNTUK PLTP OLEH PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO)
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dalam hal Menteri telah memberikan penugasan kepada PT PLN (Persero) untuk membeli tenaga listrik dari PLTP dan badan usaha yang bersangkutan belum menandatangani PJBL, maka badan usaha yang bersangkutan wajib:
a. memiliki IUPTL dari Menteri sebelum menandatangani PJBL dan menandatangani PJBL dengan harga jual tenaga listrik dari PLTP sesuai dengan harga hasil lelang paling lambat tanggal 31 Agustus 2014; atau
b. mengembalikan IUP kepada penerbit IUP sebelum tanggal 31 Agustus 2014.
(2) Pemegang IUPTL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat mengajukan penyesuaian harga jual tenaga listrik dari PLTP setelah dilakukan eksplorasi dan studi kelayakan.
(3) Dalam hal badan usaha tidak melaksanakan penandatanganan PJBL sampai dengan tanggal 31 Agustus 2014 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, maka badan usaha dimaksud tidak dapat mengajukan penyesuaian harga.
Koreksi Anda
