Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PEMBELIAN TENAGA LISTRIK DARI PLTP DAN UAP PANAS BUMI UNTUK PLTP OLEH PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUPTL yang akan melakukan penyesuaian harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3), Pasal 22 ayat (2), dan Pasal 23 ayat (2) wajib menyampaikan hasil eksplorasi dan studi kelayakan kepada PT PLN (Persero). (2) Pemegang IUPTL yang akan melakukan penyesuaian harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) wajib menyampaikan hasil eksplorasi dan studi kelayakan serta laporan kepastian commercial operation date (COD) sesuai target yang telah disepakati dalam PJBL kepada PT PLN (Persero). (3) Berdasarkan hasil eksplorasi dan studi kelayakan yang disampaikan oleh pemegang IUPTL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dan laporan kepastian commercial operation date (COD) sesuai target yang telah disepakati dalam PJBL sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PT PLN (Persero) melakukan negosiasi terhadap penyesuaian harga jual tenaga listrik yang diusulkan pemegang IUPTL sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku mengenai penyesuaian harga jual tenaga listrik.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Pasal.id