Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PEMBELIAN TENAGA LISTRIK DARI PLTP DAN UAP PANAS BUMI UNTUK PLTP OLEH PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pembelian tenaga listrik dari PLTP atau uap panas bumi untuk PLTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, apabila terjadi kegagalan dalam kegiatan eksplorasi dan/atau studi kelayakan maka risiko menjadi tanggung jawab pemegang IUP, pemegang kuasa, pemegang izin pengusahaan panas bumi, atau pemegang kontrak. (2) Dalam hal terjadi kegagalan dalam kegiatan eksplorasi dan/atau studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Wilayah Kerja yang tidak diusahakan oleh pemegang kuasa, risiko menjadi tanggung jawab pengembang panas bumi. (3) Apabila kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) gagal dilaksanakan oleh pemegang IUP, pemegang kuasa, atau pemegang izin pengusahaan panas bumi yang menyebabkan IUP, kuasa atau izin pengusahaan panas bumi dicabut oleh Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya maka PJBL atau PJBU berakhir. (4) Apabila kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) gagal dilaksanakan oleh pengembang panas bumi yang menyebabkan kontrak kerja sama diakhiri maka PJBL atau PJBU berakhir.
Koreksi Anda