Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PEMBELIAN TENAGA LISTRIK DARI PLTP DAN UAP PANAS BUMI UNTUK PLTP OLEH PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO)
Teks Saat Ini
(1) Terhadap badan usaha pemenang pelelangan Wilayah Kerja yang belum memiliki IUP sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini, harga jual tenaga listrik tetap berlaku sesuai hasil lelang dan untuk proses selanjutnya berlaku ketentuan tata cara pelaksanaan pembelian tenaga listrik dari PLTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 7.
(2) Badan usaha pemenang pelelangan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memiliki IUP, telah ada penugasan pembelian tenaga listrik dari PLTP kepada PT PLN (Persero), dan memiliki IUPTL serta menandatangani PJBL paling lambat tanggal 31 Desember 2014.
(3) Badan usaha yang menandatangani PJBL paling lambat tanggal 31 Desember 2014 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat www.djpp.kemenkumham.go.id
mengajukan penyesuaian harga setelah melakukan eksplorasi dan studi kelayakan.
(4) Dalam hal badan usaha tidak melaksanakan penandatanganan PJBL sampai dengan tanggal 31 Desember 2014 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka badan usaha dimaksud tidak dapat mengajukan penyesuaian harga.
(5) Badan usaha pemegang IUPTL untuk dapat melakukan penyesuaian harga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib menyampaikan hasil eksplorasi dan studi kelayakan kepada PT PLN (Persero).
(6) Berdasarkan hasil eksplorasi dan studi kelayakan yang disampaikan oleh badan usaha pemegang IUPTL sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), PT PLN (Persero) melakukan negosiasi terhadap penyesuaian harga jual tenaga listrik yang diusulkan pemegang IUPTL sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku mengenai penyesuaian harga jual tenaga listrik.
Koreksi Anda
