Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PEMBELIAN TENAGA LISTRIK DARI PLTP DAN UAP PANAS BUMI UNTUK PLTP OLEH PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan usaha pemegang IUP yang telah mendapatkan penugasan pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 jika mengembalikan IUP atau dicabut IUP-nya maka surat penugasan batal demi hukum.
Koreksi Anda