Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PEMBELIAN TENAGA LISTRIK DARI PLTP DAN UAP PANAS BUMI UNTUK PLTP OLEH PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO)
Teks Saat Ini
Badan usaha pemegang IUP yang telah mendapatkan penugasan pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 jika mengembalikan IUP atau dicabut IUP-nya maka surat penugasan batal demi hukum.
Koreksi Anda
