Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PEMBELIAN TENAGA LISTRIK DARI PLTP DAN UAP PANAS BUMI UNTUK PLTP OLEH PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO)
Teks Saat Ini
(1) PT PLN (Persero) dan pemegang IUPTL yang menggunakan panas bumi dari pemegang IUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 wajib menandatangani PJBL dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal penugasan kepada PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4).
(2) Dalam hal PJBL belum ditandatangani setelah 6 (enam) bulan sejak tanggal diberikan penugasan, PT PLN (Persero) wajib melaporkan alasan belum ditandatanganinya PJBL kepada Menteri paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak berakhirnya masa 6 (enam) bulan tersebut.
(3) Dalam hal berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) PJBL belum ditandatangani karena pemegang IUPTL maka Menteri menyampaikan kepada gubernur, bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya untuk memberikan sanksi administratif kepada pemegang IUP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkannya penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(4) PJBL tidak ditandatangani karena pemegang IUPTL, maka surat penugasan batal demi hukum.
Koreksi Anda
