Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PEMBELIAN TENAGA LISTRIK DARI PLTP DAN UAP PANAS BUMI UNTUK PLTP OLEH PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PT PLN (Persero) dan pemegang IUPTL yang menggunakan panas bumi dari pemegang IUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 wajib menandatangani PJBL dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal penugasan kepada PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4). (2) Dalam hal PJBL belum ditandatangani setelah 6 (enam) bulan sejak tanggal diberikan penugasan, PT PLN (Persero) wajib melaporkan alasan belum ditandatanganinya PJBL kepada Menteri paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak berakhirnya masa 6 (enam) bulan tersebut. (3) Dalam hal berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) PJBL belum ditandatangani karena pemegang IUPTL maka Menteri menyampaikan kepada gubernur, bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya untuk memberikan sanksi administratif kepada pemegang IUP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id (4) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkannya penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) PJBL tidak ditandatangani karena pemegang IUPTL, maka surat penugasan batal demi hukum.
Koreksi Anda