Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PEMBELIAN TENAGA LISTRIK DARI PLTP DAN UAP PANAS BUMI UNTUK PLTP OLEH PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO)
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, bagi badan usaha yang telah memiliki IUP dan Menteri belum memberikan penugasan kepada PT PLN (Persero) untuk membeli tenaga listrik dari PLTP yang bersangkutan, maka wajib adanya penugasan pembelian tenaga listrik dari PLTP kepada PT PLN (Persero), dan badan usaha tersebut wajib:
a. memiliki IUPTL dari Menteri sebelum menandatangani PJBL dan menandatangani PJBL dengan harga jual tenaga listrik dari PLTP sesuai dengan harga hasil lelang paling lambat tanggal 31 Oktober 2014; atau
b. mengembalikan IUP kepada penerbit IUP sebelum tanggal 31 Oktober 2014.
(2) Terhadap badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk proses selanjutnya berlaku ketentuan tata cara pelaksanaan pembelian tenaga listrik dari PLTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 7.
(3) Pemegang IUPTL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat mengajukan penyesuaian harga jual tenaga listrik dari PLTP setelah dilakukan eksplorasi dan studi kelayakan.
(4) Dalam hal badan usaha tidak melaksanakan penandatanganan PJBL sampai dengan tanggal 31 Oktober 2014 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, maka badan usaha dimaksud tidak dapat mengajukan penyesuaian harga.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
