Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PEMBELIAN TENAGA LISTRIK DARI PLTP DAN UAP PANAS BUMI UNTUK PLTP OLEH PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO)
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUP dan/atau Pemegang IUPTL yang mengembalikan IUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b, Pasal 22 ayat
(1) huruf b dan Pasal 23 ayat (1) huruf b dapat mengikuti pelelangan ulang Wilayah Kerja yang dikembalikan IUP-nya.
(2) Dalam hal pemegang IUP dan/atau Pemegang IUPTL tidak mengembalikan IUP dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b, Pasal 22 ayat (1) huruf b dan Pasal 23 ayat (1) huruf b Menteri menyampaikan kepada gubernur atau bupati/walikota untuk memberikan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan pemegang IUP termasuk pemegang saham atas badan usaha pemegang IUP tersebut tidak dapat mengikuti pelelangan pada wilayah tersebut.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
