Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PEMBELIAN TENAGA LISTRIK DARI PLTP DAN UAP PANAS BUMI UNTUK PLTP OLEH PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PT PLN (Persero) wajib menyampaikan laporan pelaksanaan penugasan kepada Menteri paling lambat setelah 14 (empat belas) hari kerja sejak ditandatanganinya PJBL. (2) Laporan pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit meliputi: a. pelaksanaan penandatanganan PJBL; b. pemenuhan pembiayaan (financial close); dan c. jadwal commercial operation date (COD) PLTP.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Pasal.id