Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PEMBELIAN TENAGA LISTRIK DARI PLTP DAN UAP PANAS BUMI UNTUK PLTP OLEH PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mendapatkan persetujuan harga jual tenaga listrik dari PLTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, PT PLN (Persero) mengajukan permohonan persetujuan harga jual tenaga listrik dari pemegang IUPTL yang menggunakan panas bumi dari pemegang IUP, pemegang kuasa, pemegang izin pengusahaan atau pemegang kontrak kepada Menteri c.q. Dirjen Ketenagalistrikan dengan melampirkan paling sedikit: a. nama pemegang IUPTL, nama PLTP, kapasitas PLTP dan masa berlaku PJBL; b. rencana commercial operation date (COD) PLTP bagi yang akan melakukan Penambahan Kapasitas PLTP; dan c. laporan hasil kesepakatan harga. (2) Dirjen Ketenagalistrikan melakukan evaluasi terhadap permohonan persetujuan harga jual tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menyampaikan hasil evaluasi kepada Menteri. (3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat memberikan persetujuan harga jual tenaga listrik dari PLTP kepada PT PLN (Persero).
Koreksi Anda