Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PEMBELIAN TENAGA LISTRIK DARI PLTP DAN UAP PANAS BUMI UNTUK PLTP OLEH PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, bagi badan usaha yang sedang melakukan negosiasi harga dan belum menandatangani PJBL, maka setelah adanya persetujuan harga jual tenaga listrik, badan usaha yang bersangkutan wajib: a. memiliki IUPTL dari Menteri sebelum menandatangani PJBL dan menandatangani PJBL dengan harga jual tenaga listrik dari PLTP sesuai dengan harga hasil negosiasi paling lambat tanggal 30 September 2014; atau b. mengembalikan IUP kepada penerbit IUP sebelum tanggal 30 September 2014. (2) Pemegang IUPTL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat mengajukan penyesuaian harga jual tenaga listrik dari PLTP setelah dilakukan eksplorasi dan studi kelayakan. (3) Dalam hal badan usaha tidak melaksanakan penandatanganan PJBL sampai dengan tanggal 30 September 2014 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, maka badan usaha dimaksud tidak dapat mengajukan penyesuaian harga.
Koreksi Anda