Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PEMBELIAN TENAGA LISTRIK DARI PLTP DAN UAP PANAS BUMI UNTUK PLTP OLEH PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan transmisi untuk PLTP yang dilaksanakan melalui kerja sama dengan pengembang listrik swasta sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Daftar Proyek-Proyek Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Yang Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara dan Gas serta Transmisi Terkait tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri dimaksud. (2) Pembangunan transmisi untuk PLTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. jaringan transmisi dari PLTP ke titik interkoneksi jaringan transmisi PT PLN (Persero); dan b. gardu induk atau perluasan gardu induk apabila diperlukan. (3) Biaya pembangunan transmisi untuk PLTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dibangun oleh pemegang IUPTL sebagai pengembang listrik swasta mengacu pada biaya pembangunan transmisi yang dilaksanakan oleh PT PLN (Persero). (4) Satuan biaya pembangunan transmisi untuk PLTP yang dibangun oleh pemegang IUPTL sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan harga transmisi yang wajib mendapat persetujuan harga transmisi dari Menteri.
Koreksi Anda