Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PEMBELIAN TENAGA LISTRIK DARI PLTP DAN UAP PANAS BUMI UNTUK PLTP OLEH PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang kuasa, pemegang izin pengusahaan panas bumi atau pemegang kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dan ayat (3) dapat melakukan penyesuaian: a. harga jual tenaga listrik dari PLTP; atau b. harga jual uap panas bumi untuk PLTP, berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. (2) Untuk penyesuaian harga jual tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, pemegang kuasa, pemegang izin pengusahaan panas bumi atau pemegang kontrak harus memiliki IUPTL dari Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Pasal.id