PEMERIKSAAN LANJUTAN KECELAKAAN KAPAL
Pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal dilaksanakan oleh Mahkamah Pelayaran.
Dalam melaksanakan pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal, Mahkamah Pelayaran bertugas:
a. meneliti sebab-sebab kecelakaan kapal dan menentukan ada atau tidak adanya kesalahan atau kelalaian dalam penerapan standar profesi kepelautan oleh Nakhoda atau pemimpin kapal dan/atau perwira kapal atas terjadinya kecelakaan kapal;
b. menjatuhkan sanksi administratif kepada Nakhoda atau pemimpin kapal dan/atau perwira kapal yang memiliki sertifikat keahlian Pelaut yang dikeluarkan oleh pemerintah INDONESIA yang melakukan kesalahan atau kelalaian dalam menerapkan standar profesi kepelautan.
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b dapat berupa:
a. peringatan;
b. pencabutan sementara sertifikat keahlian Pelaut untuk bertugas dalam jabatan tertentu di kapal, untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun.
Mahkamah Pelayaran merupakan lembaga Pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri.
Mahkamah Pelayaran berkedudukan di Ibukota Negara Republik INDONESIA.
Susunan keanggotaan Mahkamah Pelayaran terdiri dari ketua merangkap anggota, anggota dan sekretaris Mahkamah Pelayaran.
(1) Mahkamah Pelayaran dipimpin oleh seorang ketua.
(2) Ketua sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dijabat oleh Sarjana Hukum, ahli Nautika Tingkat I, Ahli Teknika Tingkat I atau Sarjana Teknik Perkapalan.
(1) Anggota Mahkamah Pelayaran terdiri dari beberapa orang Sarjana Hukum, Ahli Nautika Tingkat I, Ahli Teknika Tingkat I dan Sarjana Teknik Perkapalan.
(2) Jumlah anggota Mahkamah Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebanyak-banyaknya 15 (lima belas) orang.
Mahkamah Pelayaran dibantu oleh sebuah Sekretariat yang dipimpin oleh seorang sekretaris Mahkamah Pelayaran.
(1) Ketua, anggota, dan sekretaris Mahkamah Pelayaran diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(2) Pengangkatan dan pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pegawai Negeri Sipil.
Apabila ketua Mahkamah Pelayaran berhalangan dalam menjalankan tugasnya, Menteri menunjuk salah seorang angota Mahkamah Pelayaran untuk diangkat sebagai pejabat sementara ketua Mahkamah Pelayaran.
(1) Untuk dapat diangkat menjadi ketua dan anggota Mahkamah Pelayaran, seorang calon harus memenuhi persyaratan :
a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945;
c. memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun sebagai Pegawai Negeri Sipil;
d. Sarjana Hukum, Ahli Nautika Tingkat I, Ahli Teknika Tingkat I atau Sarjana Teknik Perkapalan.
(2) Selain ketentuan yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk dapat diangkat sebagai ketua Mahkamah Pelayaran, seorang calon harus:
a. memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebagai anggota Mahkamah Pelayaran;
b. memenuhi persyaratan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pegawai Negeri Sipil.
Untuk dapat diangkat menjadi sekretaris Mahkamah Pelayaran, seorang calon harus memenuhi persyaratan :
a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945;
c. seorang Sarjana Hukum;
d. memenuhi persyaratan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pegawai Negeri Sipil.
(1) Selambat-lambatnya dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak diterimanya permintaan pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal, ketua Mahkamah Pelayaran membentuk Majelis Mahkamah Pelayaran.
(2) Pembentukan Majelis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan menunjuk beberapa anggota Mahkamah Pelayaran sesuai keahlian yang dibutuhkan dalam pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal.
(1) Susunan keanggotaan Majelis terdiri dari ketua merangkap sebagai anggota dan anggota Majelis.
(2) Jumlah anggota Majelis harus ganjil dan sekurang-kurangnya terdiri dari 5 (lima) orang.
(3) Anggota Majelis sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sekurang-kurangnya salah satunya adalah seorang Sarjana Hukum.
(1) Kepada majelis diperbantukan seorang sekretaris sebagai pencatat dalam Sidang Majelis.
(2) Sekretaris Majelis dapat dijabat oleh Sekretaris Mahkamah Pelayaran atau seorang sekretaris pengganti.
(3) Sekretaris Pengganti dijabat oleh Sarjana Hukum dan jumlah sekretaris pengganti pada Mahkamah Pelayaran dibatasi paling banyak 2 (dua) orang sekretaris pengganti.
Paragraf Kedua Sidang Majelis
Selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak dibentuknya, Majelis harus telah melaksanakan Sidang Majelis yang pertama.
(1) Sidang Majelis dilangsungkan di tempat kedudukan Mahkamah Pelayaran.
(2) Dalam hal tertentu Sidang Majelis dapat dilangsungkan di luar tempat kedudukan Mahkamah Pelayaran.
(3) Sidang Majelis yang dilangsungkan di luar tempat kedudukan Mahkamah Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan setelah mendapat ijin ketua Mahkamah Pelayaran.
(1) Sidang Majelis dilaksanakan di ruang Sidang Mahkamah Pelayaran.
(2) Ruang Sidang Mahkamah Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disusun menurut tata cara:
a. tempat meja dan kursi anggota Majelis letaknya lebih tinggi dari tempat sekretaris Majelis, tersangkut, saksi, saksi ahli, dan pengunjung;
b. tempat sekretaris Majelis terletak di sisi kiri depan tempat anggota Majelis;
c. tempat kursi tersangkut, saksi, dan saksi ahli terletak dihadapan anggota Majelis;
d. tempat pengunjung terletak di belakang tempat tersangkut;
e. bendera nasional ditempatkan di sebelah kanan meja anggota Majelis dan Lambang Negara ditempatkan pada dinding bagian atas di belakang meja anggota Majelis;
f. diantara tempat anggota Majelis dan tempat tersangkut disediakan meja peta laut;
g. tempat sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f diberi tanda pengenal.
(3) Dalam hal Sidang Majelis dilangsungkan di luar tempat kedudukan Mahkamah Pelayaran, tata cara penyusunan ruang Sidang Majelis sedapat mungkin dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(1) Dalam melaksanakan Sidang Majelis, anggota dan sekretaris Majelis mengenakan pakaian sidang dan atribut.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Sidang Majelis dilakukan secara terbuka untuk umum.
(1) Anggota Majelis harus mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga atau semenda sampai derajat ketiga dengan tersangkut, atau hubungan suami isteri meskipun telah bercerai dengan tersangkut.
(2) Apabila setelah hasil sidang telah diputus baru diketahui terdapat anggota majelis terkena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka segera dilakukan
sidang ulang tanpa mengikutsertakan anggota Majelis yang bersangkutan.
(3) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) menyebabkan jumlah Anggota Majelis menjadi genap, maka ketua Mahkamah Pelayaran mengambil keputusan untuk menambah atau mengurangi satu orang anggota Majelis sehingga jumlah anggota Majelis menjadi ganjil, tetapi tetap tidak boleh kurang dari 5 (lima) orang anggota majelis.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengunduran diri dan pengurangan atau penambahan anggota Majelis dalam melaksanakan sidang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Menteri.
(1) Dalam melakukan tugasnya, Sidang Majelis memanggil dan meminta keterangan dari tersangkut, saksi, saksi ahli, melakukan pemeriksaan di lapangan atau hal lain yang dianggap perlu.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemanggilan kepada dan meminta keterangan dari tersangkut, saksi dan saksi ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diatur oleh Menteri.
(1) Apabila Sidang Majelis memandang ketidakhadiran saksi dan/atau saksi ahli dalam sidang disebabkan oleh hal atau alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, sedangkan yang bersangkutan berkehendak memberikan kesaksian atau keterangannya, maka Sidang Majelis dapat meminta kepada yang bersangkutan memberikan kesaksian atau keterangannya secara tertulis diluar tempat dilaksanakan Sidang Majelis.
(2) Sebelum memberikan kesaksian atau keterangan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) saksi dan/atau saksi ahli mengucapkan sumpah atau janji menurut cara agama dan kepercayaannya dihadapan pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
(1) Dalam Sidang Majelis, saksi dan/atau saksi ahli sebelum memberikan kesaksian atau keterangan kepada Sidang Majelis mengucapkan sumpah atau janji menourut cara agama dan kepercayaannya.
(2) Dalam hal saksi dan/atau saksi ahli menolak mengucapkan sumpah atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Sidang Majelis dapat mempertimbangkan untuk tidak menggunakan kesaksian atau keterangan yang diberikan dalam
menurut hasil Sidang Majelis.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Dalam Sidang Majelis, tersangkut dapat didampingi oleh Penasehat Ahli.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Sidang Majelis ditetapkan oleh Menteri.
Paragraf Ketiga Hasil Sidang Majelis
(1) Keputusan Sidang Majelis merupakan keputusan Mahkamah Pelayaran.
(2) Keputusan Mahkamah Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam bentuk tertulis.
(3) Keputusan Mahkamah Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
(2), memuat:
a. Kepala putusan yang berbunyi "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"
b. Nama, jabatan, sertifikat keahlian Pelaut, tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan, tempat kediaman atau kedudukan terakhir tersangkut, saksi dan/atau saksi ahli;
c. dokumen dan data kapal;
d. ringkasan jalannya persidangan;
e. ada atau tidak adanya kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh Nakhoda atau pemimpin kapal, atau perwira kapal dalam melakukan tugas profesinya;
f. dasar atau alasan yang menjadi dasar putusan;
g. hari, tanggal putusan, dan nama anggota Sidang Majelis dan Sekretaris Majelis.
(4) Keputusan Mahkamah Pelayaran ditandatangani oleh anggota dan sekretaris Majelis.
Keputusan Mahkamah Pelayaran dibacakan oleh ketua Majelis dalam sidang terbuka untuk umum.
Keputusan Mahkamah Pelayaran merupakan keputusan akhir.
(1) Dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1980 (seratus delapan puluh) hari sejak ditetapkannya hari sidang yang pertama, ketua Mahkamah Pelayaran menyampaikan keputusan Mahkamah Pelayaran secara tertulis kepada:
a. Menteri disertai laporan dalam hal adanya dugaan berdasarkan bukti awal telah terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pejabat Pemerintah atau pihak-pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan sebab-sebab terjadinya kecelakaan kapal;
b. tersangkut.
(2) Ketua Mahkamah Pelayaran dapat memberikan salinan hasil keputusan Mahkamah Pelayaran kepada pihak yang terkait dalam kecelakaan kapal dan/atau pihak lain yang membutuhkan.
(1) Sanksi administratif yang ditetapkan dalam Keputusan Mahkamah Pelayaran mulai berlaku sejak ditandatanganinya Berita Acara Pelaksanaan Putusan Mahkamah Pelayaran oleh hukum, dan Syahbandar atau Pejabat Perwakilan Republik INDONESIA di luar Negeri.
(2) Syahbandar atau pejabat Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri menyampaikan salinan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Mahkamah Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Menteri dan Ketua Mahkamah Pelayaran.
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Mahkamah Pelayaran dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Departemen Perhubungan.
Ketua Mahkamah Pelayaran melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan disiplin anggota, sekretaris Mahkamah Pelayaran, dan sekretaris pengganti.
(1) Ketua Mahkamah Pelayaran melakukan pengawasan terhadap jalannya Sidang Majelis.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak boleh mengurangi kebebasan Sidang Majelis dalam menyelesaikan pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal.
Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan, Ketua Mahkamah Pelayaran dapat memberikan petunjuk, teguran, dan peringatan yang dipandang perlu.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembinaan dan pengawasan diatur oleh Menteri dengan memperhatikan ketenuan perundang-undangan yang berlaku.