Koreksi Pasal 44
PP Nomor 1 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
Teks Saat Ini
(1) Keputusan Sidang Majelis merupakan keputusan Mahkamah Pelayaran.
(2) Keputusan Mahkamah Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam bentuk tertulis.
(3) Keputusan Mahkamah Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
(2), memuat:
a. Kepala putusan yang berbunyi "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"
b. Nama, jabatan, sertifikat keahlian Pelaut, tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan, tempat kediaman atau kedudukan terakhir tersangkut, saksi dan/atau saksi ahli;
c. dokumen dan data kapal;
d. ringkasan jalannya persidangan;
e. ada atau tidak adanya kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh Nakhoda atau pemimpin kapal, atau perwira kapal dalam melakukan tugas profesinya;
f. dasar atau alasan yang menjadi dasar putusan;
g. hari, tanggal putusan, dan nama anggota Sidang Majelis dan Sekretaris Majelis.
(4) Keputusan Mahkamah Pelayaran ditandatangani oleh anggota dan sekretaris Majelis.
Koreksi Anda
