Koreksi Pasal 2
PP Nomor 1 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan kecelakaan kapal dilakukan terhadap semua kecelakaan kapal yang terjadi di dalam wilayah perairan INDONESIA dan kecelakaan kapal berbendera INDONESIA yang terjadi di luar wilayah perairan INDONESIA.
(2) Kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
a. kapal tenggelam;
b. kapal terbakar;
c. kapal tubrukan;
d. kecelakaan kapal yang menyebabkan terancamnya jiwa manusia dan kerugian harta benda;
e. kapal kandas.
Koreksi Anda
