Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 1 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal dilaksanakan atas dasar laporan kecelakaan kapal. (2) Pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh: a. Syahbandar, setelah menerima laporan kecelakaan kapal dari pelapor. b. Pejabat Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri, setelah Menteri menerima laporan kecelakaan kapal dari Pimpinan Perwakilan Republik INDONESIA dan/atau dari pejabat Pemerintah negara setempat yang berwenang.
Koreksi Anda