Koreksi Pasal 8
PP Nomor 1 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal dilaksanakan atas dasar laporan kecelakaan kapal.
(2) Pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. Syahbandar, setelah menerima laporan kecelakaan kapal dari pelapor.
b. Pejabat Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri, setelah Menteri menerima
laporan kecelakaan kapal dari Pimpinan Perwakilan Republik INDONESIA dan/atau dari pejabat Pemerintah negara setempat yang berwenang.
Koreksi Anda
