Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PP Nomor 1 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai Sidang Majelis ditetapkan oleh Menteri. Paragraf Ketiga Hasil Sidang Majelis
Koreksi Anda