Koreksi Pasal 13
PP Nomor 1 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
Teks Saat Ini
(1) Hasil pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal disampaikan secara tertulis kepada Menteri selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya laporan kecelakaan kapal.
(2) Hasil pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilampiri dengan :
a. kesimpulan hasil pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal;
b. laporan kecelakaan kapal;
c. dokumen lain yang diperlukan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembuatan hasil pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.
Koreksi Anda
