Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 1 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal disampaikan secara tertulis kepada Menteri selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya laporan kecelakaan kapal. (2) Hasil pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilampiri dengan : a. kesimpulan hasil pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal; b. laporan kecelakaan kapal; c. dokumen lain yang diperlukan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembuatan hasil pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.
Koreksi Anda