Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PP Nomor 1 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Nakhoda dan pemimpin kapal yang tidak melaporkan kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dipidana berdasarkan ketentuan Pasal 127 UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran.
Koreksi Anda