Koreksi Pasal 55
PP Nomor 1 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
Teks Saat Ini
Nakhoda dan pemimpin kapal yang tidak melaporkan kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dipidana berdasarkan ketentuan Pasal 127 UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran.
Koreksi Anda
