Koreksi Pasal 40
PP Nomor 1 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
Teks Saat Ini
(1) Apabila Sidang Majelis memandang ketidakhadiran saksi dan/atau saksi ahli dalam sidang disebabkan oleh hal atau alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, sedangkan yang bersangkutan berkehendak memberikan kesaksian atau keterangannya, maka Sidang Majelis dapat meminta kepada yang bersangkutan memberikan kesaksian atau keterangannya secara tertulis diluar tempat dilaksanakan Sidang Majelis.
(2) Sebelum memberikan kesaksian atau keterangan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) saksi dan/atau saksi ahli mengucapkan sumpah atau janji menurut cara agama dan kepercayaannya dihadapan pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Koreksi Anda
