Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PP Nomor 1 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Mahkamah Pelayaran dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Departemen Perhubungan.
Koreksi Anda