Koreksi Pasal 27
PP Nomor 1 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
Teks Saat Ini
Apabila ketua Mahkamah Pelayaran berhalangan dalam menjalankan tugasnya, Menteri menunjuk salah seorang angota Mahkamah Pelayaran untuk diangkat sebagai pejabat sementara ketua Mahkamah Pelayaran.
Koreksi Anda
