Koreksi Pasal 18
PP Nomor 1 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal, Mahkamah Pelayaran bertugas:
a. meneliti sebab-sebab kecelakaan kapal dan menentukan ada atau tidak adanya kesalahan atau kelalaian dalam penerapan standar profesi kepelautan oleh Nakhoda atau pemimpin kapal dan/atau perwira kapal atas terjadinya kecelakaan kapal;
b. menjatuhkan sanksi administratif kepada Nakhoda atau pemimpin kapal dan/atau perwira kapal yang memiliki sertifikat keahlian Pelaut yang dikeluarkan oleh pemerintah INDONESIA yang melakukan kesalahan atau kelalaian dalam menerapkan standar profesi kepelautan.
Koreksi Anda
