Koreksi Pasal 7
PP Nomor 1 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
Teks Saat Ini
Laporan kecelakaan kapal yang dilaporkan kepada pejabat Perwakilan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dan Pasal 5 ayat (2), oleh Pimpinan Perwakilan Republik INDONESIA diteruskan kepada Menteri.
Koreksi Anda
