Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PP Nomor 1 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Mahkamah Pelayaran terdiri dari beberapa orang Sarjana Hukum, Ahli Nautika Tingkat I, Ahli Teknika Tingkat I dan Sarjana Teknik Perkapalan. (2) Jumlah anggota Mahkamah Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebanyak-banyaknya 15 (lima belas) orang.
Koreksi Anda