Koreksi Pasal 19
PP Nomor 1 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
Teks Saat Ini
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b dapat berupa:
a. peringatan;
b. pencabutan sementara sertifikat keahlian Pelaut untuk bertugas dalam jabatan tertentu di kapal, untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun.
Koreksi Anda
