Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 1 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b dapat berupa: a. peringatan; b. pencabutan sementara sertifikat keahlian Pelaut untuk bertugas dalam jabatan tertentu di kapal, untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun.
Koreksi Anda