Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 22
PP Nomor 1 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan keanggotaan Mahkamah Pelayaran terdiri dari ketua merangkap anggota, anggota dan sekretaris Mahkamah Pelayaran.
Koreksi Anda
Susunan keanggotaan Mahkamah Pelayaran terdiri dari ketua merangkap anggota, anggota dan sekretaris Mahkamah Pelayaran.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran