Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PP Nomor 1 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sanksi administratif yang ditetapkan dalam Keputusan Mahkamah Pelayaran mulai berlaku sejak ditandatanganinya Berita Acara Pelaksanaan Putusan Mahkamah Pelayaran oleh hukum, dan Syahbandar atau Pejabat Perwakilan Republik INDONESIA di luar Negeri. (2) Syahbandar atau pejabat Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri menyampaikan salinan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Mahkamah Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Menteri dan Ketua Mahkamah Pelayaran.
Koreksi Anda