Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PP Nomor 1 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembinaan dan pengawasan diatur oleh Menteri dengan memperhatikan ketenuan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda