Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PP Nomor 1 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan keanggotaan Majelis terdiri dari ketua merangkap sebagai anggota dan anggota Majelis. (2) Jumlah anggota Majelis harus ganjil dan sekurang-kurangnya terdiri dari 5 (lima) orang. (3) Anggota Majelis sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sekurang-kurangnya salah satunya adalah seorang Sarjana Hukum.
Koreksi Anda