Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pemeriksaan permohonan desain industri.
2. Pemeriksa Desain Industri adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan pemeriksaan permohonan desain industri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Pemeriksaan Permohonan Desain Industri adalah kegiatan memeriksa permohonan desain industri yang meliputi perencanaan pemeriksaan, pemeriksaan pendahuluan, pemeriksaan substantif, evaluasi hasil pemeriksaan substantif, rekomendasi tindak lanjut hasil pemeriksaan, dan pelaksanaan tugas internalisasi di bidang desain industri.
4. Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang komoditas industri, atau kerajinan tangan.
5. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Pemeriksa Desain Industri dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
6. Tim Penilai Angka Kredit Pemeriksa Desain Industri yang selanjutnya disebut Tim Penilai, adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, dan bertugas untuk menilai prestasi kerja Pemeriksa Desain Industri.
7. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Pemeriksa Desain Industri baik perorangan atau kelompok di bidang desain industri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
8. Penghargaan/Tanda Jasa adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh pemerintah berupa Satya Lancana Karya Satya sesuai peraturan perundang-undangan.
9. Organisasi Profesi adalah organisasi profesi Pemeriksa Desain Industri yang bertugas mengatur dan MENETAPKAN prinsip-prinsip profesionalisme dan etika Pemeriksa Desain Industri.
(1) Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri merupakan jabatan fungsional keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
a. Pemeriksa Desain Industri Pertama;
b. Pemeriksa Desain Industri Muda; dan
c. Pemeriksa Desain Industri Madya.
(3) Pangkat, golongan ruang Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yaitu:
a. Pemeriksa Desain Industri Pertama:
1. Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2. Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Pemeriksa Desain Industri Muda:
1. Pangkat Penata, golongan ruang IIl/c; dan
2. Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Pemeriksa Desain Industri Madya:
1. Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
2. Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3. Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
(4) Pangkat, golongan ruang untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berdasarkan jumlah angka kredit yang ditetapkan.
(5) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri, berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit, sehingga jenjang jabatan, pangkat, golongan ruang dapat tidak sesuai dengan jenjang jabatan, pangkat, golongan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(1) Rincian kegiatan Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri sesuai jenjang jabatan, sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Pemeriksa Desain Industri Pertama, meliputi:
1. mengumpulkan data dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemeriksaan;
2. menyusun Sasaran Kerja Pemeriksaan;
3. menyusun Rencana Kerja Pemeriksaan;
4. meninjau ulang Sasaran Kerja Pemeriksaan;
5. meninjau ulang Rencana Kerja Pemeriksaan;
6. membuat daftar penerimaan dokumen oleh Pemeriksa;
7. menentukan kata kunci klasifikasi desain industri berdasarkan standar klasifikasi internasional;
8. mencari data referensi klasifikasi desain industri berdasarkan standar klasifikasi internasional di Kantor HKI lainnya;
9. menentukan kelas dan subkelas klasifikasi desain industri berdasarkan standar klasifikasi internasional;
10. melaporkan hasil klasifikasi desain industri;
11. menganalisis hasil klasifikasi;
12. membuat laporan persetujuan hasil klasifikasi;
13. menganalisis representasi desain;
14. menganalisis keterkaitan representasi desain dengan judul dan keterangan gambar;
15. menganalisis keterangan kegunaan produk;
16. menganalisis klaim perlindungan desain industri;
17. menganalisis kejelasan jenis permohonan;
18. menganalisis keterkaitan antara judul dengan gambar, kegunaan, uraian dan klaim sebagai satu kesatuan desain industri;
19. membuat laporan hasil pemeriksaan kejelasan dan kesatuan;
20. menganalisis laporan hasil pemeriksaan kejelasan dan kesatuan;
21. membuat surat untuk perbaikan kesatuan dan kejelasan;
22. mempelajari tanggapan atas surat perbaikan kesatuan dan kejelasan;
23. membuat laporan hasil pemeriksaan kejelasan dan kesatuan setelah pelaksanaan komunikasi;
24. menentukan kata kunci penelusuran;
www.djpp.kemenkumham.go.id
25. mencari data pembanding penelusuran internal;
26. mencari data pembanding penelusuran eksternal;
27. membuat laporan hasil penelusuran;
28. mengumpulkan data penelusuran;
29. mengelompokkan data penelusuran berdasarkan karakteristik produk;
30. menganalisis data penelusuran;
31. menentukan data penelusuran yang relevan;
32. membuat persetujuan hasil penelusuran;
33. menganalisis substansi berkaitan dengan definisi desain industri terhadap desain keseluruhan dengan kompleksitas rendah;
34. menganalisis substansi terkait dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku, terdapat pelanggaran hak kekayaan intelektual, melanggar ketertiban umum, moralitas, dan agama, terhadap desain keseluruhan dengan kompleksitas rendah;
35. menentukan kreasi utama (main point) dari desain keseluruhan dengan kompleksitas rendah;
36. menentukan kreasi umum (common point) dari desain keseluruhan dengan kompleksitas rendah;
37. menentukan kreasi yang berbeda (different point) dari desain keseluruhan dengan kompleksitas rendah;
38. menentukan kemiripan berdasarkan data pembanding terdekat dari desain keseluruhan dengan kompleksitas rendah;
39. membuat surat hasil pemeriksaan jika tidak memenuhi persyaratan substantif desain industri terhadap desain keseluruhan dengan kompleksitas rendah;
40. memeriksa tanggapan hasil pemeriksaan atau amandemen desain industri jika tidak memenuhi persyaratan substantif desain industri terhadap desain keseluruhan dengan kompleksitas rendah;
41. melakukan diskusi kelompok dalam pembuatan keputusan substantif desain industri terhadap desain keseluruhan untuk kompleksitas rendah;
42. membuat laporan hasil pemeriksaan substantif desain industri terhadap desain keseluruhan dengan kompleksitas www.djpp.kemenkumham.go.id
rendah;
43. membuat persetujuan hasil pemeriksaan substantif desain industri terhadap desain keseluruhan dengan kompleksitas rendah;
44. membuat surat keputusan substantif desain industri diberi atau ditolak untuk desain keseluruhan dengan kompleksitas rendah;
45. membuat surat penarikan kembali permohonan desain industri terhadap desain keseluruhan dengan kompleksitas rendah;
46. menganalisis substansi berkaitan dengan definisi desain industri terhadap desain parsial dengan kompleksitas rendah;
47. menganalisis substansi desain industri terkait dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terdapat pelanggaran hak kekayaan intelektual, melanggar ketertiban umum, moralitas, dan agama, terhadap desain parsial dengan kompleksitas rendah;
48. menentukan kegunaan dan fungsi dari desain parsial dengan kompleksitas rendah;
49. menentukan kreasi dari desain parsial dengan kompleksitas rendah;
50. menentukan lokasi, ukuran, atau area dari penerapan bagian yang dimintakan perlindungan dari desain parsial dengan kompleksitas rendah;
51. menentukan kemiripan berdasarkan data pembanding terdekat dari desain parsial dengan kompleksitas rendah;
52. membuat surat hasil pemeriksaan jika tidak memenuhi persyaratan substantif desain industri terhadap desain parsial dengan kompleksitas rendah;
53. memeriksa tanggapan hasil pemeriksaan atau amandemen desain industri terhadap desain parsial dengan kompleksitas rendah;
54. melakukan diskusi kelompok dalam pembuatan keputusan substantif desain industri terhadap desain parsial untuk kompleksitas rendah;
55. membuat laporan hasil pemeriksaan substantif desain industri terhadap desain parsial dengan kompleksitas rendah;
www.djpp.kemenkumham.go.id
56. membuat persetujuan hasil pemeriksaan substantif desain industri terhadap desain parsial dengan kompleksitas rendah;
57. membuat surat keputusan substantif desain industri diberi atau ditolak untuk desain parsial dengan kompleksitas rendah;
58. membuat surat penarikan kembali permohonan desain industri terhadap desain parsial dengan kompleksitas rendah;
59. menganalisis substansi berkaitan dengan definisi desain industri terhadap desain berupa set produk dengan kompleksitas rendah;
60. menganalisis substansi terkait dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku, terdapat pelanggaran hak kekayaan intelektual, melanggar ketertiban umum, moralitas, dan agama, terhadap desain berupa set produk dengan kompleksitas rendah;
61. menentukan kreasi utama (main point) dari desain berupa set produk dengan kompleksitas rendah;
62. menentukan kreasi umum (common point) dari desain berupa set produk dengan kompleksitas rendah;
63. menentukan kreasi yang berbeda (different point) dari desain berupa set produk dengan kompleksitas rendah;
64. menentukan kemiripan berdasarkan data pembanding terdekat dari desain berupa set produk dengan kompleksitas rendah;
65. membuat surat hasil pemeriksaan jika tidak memenuhi persyaratan substantif desain industri terhadap desain berupa set produk dengan kompleksitas rendah;
66. memeriksa tanggapan hasil pemeriksaan atau amandemen jika tidak memenuhi persyaratan substantif desain industri terhadap desain berupa set produk dengan kompleksitas rendah;
67. melakukan diskusi kelompok dalam pembuatan keputusan substantif desain industri terhadap desain berupa set produk untuk kompleksitas rendah;
68. membuat laporan hasil pemeriksaan substantif desain industri terhadap desain berupa set produk dengan kompleksitas rendah;
www.djpp.kemenkumham.go.id
69. membuat persetujuan hasil pemeriksaan substantif desain industri terhadap desain berupa set produk dengan kompleksitas rendah;
70. membuat surat keputusan substantif desain industri diberi atau ditolak untuk desain berupa set produk dengan kompleksitas rendah
71. membuat surat penarikan kembali desain industri terhadap desain berupa set produk dengan kompleksitas rendah;
72. menganalisis substansi berkaitan dengan definisi desain industri terhadap desain keseluruhan dengan kompleksitas sedang;
73. menganalisis substansi terkait dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku, terdapat pelanggaran hak kekayaan intelektual, melanggar ketertiban umum, moralitas, dan agama, terhadap desain keseluruhan dengan kompleksitas sedang;
74. menentukan kreasi utama (main point) dari desain keseluruhan dengan kompleksitas sedang;
75. menentukan kreasi umum (common point) dari desain keseluruhan dengan kompleksitas sedang;
76. menentukan kreasi yang berbeda (different point) dari desain keseluruhan dengan kompleksitas sedang;
77. menentukan kemiripan berdasarkan data pembanding terdekat dari desain keseluruhan dengan kompleksitas sedang;
78. membuat surat hasil pemeriksaan jika tidak memenuhi persyaratan substantif desain industri terhadap desain keseluruhan dengan kompleksitas sedang;
79. memeriksa tanggapan hasil pemeriksaan atau amandemen jika tidak memenuhi persyaratan substantif desain industri terhadap desain keseluruhan dengan kompleksitas sedang;
80. melakukan diskusi kelompok dalam pembuatan keputusan substantif desain industri terhadap desain keseluruhan dengan kompleksitas sedang;
81. membuat laporan hasil pemeriksaan substantif desain industri terhadap desain keseluruhan dengan kompleksitas sedang;
82. membuat persetujuan hasil pemeriksaan substantif desain industri terhadap desain keseluruhan dengan kompleksitas sedang www.djpp.kemenkumham.go.id
83. membuat surat keputusan substantif desain industri diberi atau ditolak untuk desain keseluruhan dengan kompleksitas sedang;
84. membuat surat penarikan kembali permohonan desain industri terhadap desain keseluruhan dengan kompleksitas sedang;
85. menganalisis substansi berkaitan dengan definisi desain industri terhadap desain parsial dengan kompleksitas sedang;
86. menganalisis substansi terkait dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku, terdapat pelanggaran hak kekayaan intelektual, melanggar ketertiban umum, moralitas, dan agama, terhadap desain parsial dengan kompleksitas sedang;
87. melakukan diskusi kelompok dalam pembuatan keputusan substantif desain industri terhadap desain parsial dengan kompleksitas sedang;
88. menganalisis substansi berkaitan dengan definisi desain industri terhadap desain berupa set produk dengan kompleksitas sedang;
89. menganalisis substansi desain industri terkait dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terdapat pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual, melanggar ketertiban umum, moralitas, dan agama, terhadap desain berupa set produk dengan kompleksitas sedang;
90. melakukan diskusi kelompok dalam pembuatan keputusan substantif desain industri terhadap desain berupa set produk dengan kompleksitas sedang;
91. melakukan diskusi kelompok dalam pembuatan keputusan substantif desain industri terhadap desain keseluruhan dengan kompleksitas tinggi;
92. melakukan diskusi kelompok dalam pembuatan keputusan substantif desain industri terhadap desain parsial dengan kompleksitas tinggi;
93. melakukan diskusi kelompok dalam pembuatan keputusan substantif desain industri terhadap desain berupa set produk dengan kompleksitas tinggi; dan
94. menyiapkan bahan dan/atau pemberian keterangan dalam sidang Majelis Banding terhadap permohonan dengan kompleksitas rendah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Pemeriksa Desain Industri Muda, meliputi:
1. mengumpulkan data dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemeriksaan;
2. menyusun Sasaran Kerja Pemeriksaan;
3. menyusun Rencana Kerja Pemeriksaan;
4. meninjau ulang Sasaran Kerja Pemeriksaan;
5. meninjau ulang Rencana Kerja Pemeriksaan;
6. membuat daftar penerimaan dokumen dari Administrator oleh Ketua Kelompok;
7. membuat daftar penerimaan dokumen oleh Pemeriksa;
8. menganalisis hasil klasifikasi;
9. membuat laporan persetujuan hasil klasifikasi
10. menganalisis laporan hasil pemeriksaan kejelasan dan kesatuan;
11. membuat surat untuk perbaikan kesatuan dan kejelasan;
12. mempelajari tanggapan atas surat perbaikan kesatuan dan kejelasan;
13. membuat laporan hasil pemeriksaan kejelasan dan kesatuan setelah pelaksanaan komunikasi;
14. menentukan kata kunci penelusuran;
15. mencari data pembanding penelusuran internal;
16. mencari data pembanding penelusuran eksternal;
17. membuat laporan hasil penelusuran;
18. mengumpulkan data penelusuran;
19. mengelompokkan data penelusuran berdasarkan karakteristik produk;
20. menganalisis data penelusuran;
21. menentukan data penelusuran yang relevan;
22. membuat persetujuan hasil penelusuran;
23. mendistribusikan dokumen berdasarkan tingkat kompleksitas;
24. melakukan diskusi kelompok dalam pembuatan keputusan substantif desain industri terhadap desain keseluruhan dengan kompleksitas rendah;
25. membuat persetujuan hasil pemeriksaan substantif desain industri terhadap desain keseluruhan dengan kompleksitas rendah;
www.djpp.kemenkumham.go.id
26. melakukan diskusi kelompok dalam pembuatan keputusan substantif desain industri terhadap desain parsial dengan kompleksitas rendah;
27. membuat persetujuan hasil pemeriksaan substantif desain industri terhadap desain parsial dengan kompleksitas rendah;
28. melakukan diskusi kelompok dalam pembuatan keputusan substantif desain industri terhadap desain berupa set produk dengan kompleksitas rendah;
29. membuat persetujuan hasil pemeriksaan substantif desain industri terhadap desain berupa set produk dengan kompleksitas rendah;
30. menganalisis substansi berkaitan dengan definisi desain industri terhadap desain keseluruhan dengan kompleksitas sedang;
31. menganalisis substansi desain industri terkait dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terdapat pelanggaran hak kekayaan intelektual, melanggar ketertiban umum, moralitas, dan agama, terhadap desain keseluruhan dengan kompleksitas sedang;
32. menentukan kreasi utama (main point) dari desain keseluruhan dengan kompleksitas sedang;
33. menentukan kreasi umum (common point) dari desain keseluruhan dengan kompleksitas sedang;
34. menentukan kreasi yang berbeda (different point) dari desain keseluruhan dengan kompleksitas sedang;
35. menentukan kemiripan berdasarkan data pembanding terdekat dari desain keseluruhan dengan kompleksitas sedang;
36. membuat surat hasil pemeriksaan jika tidak memenuhi persyaratan substantif desain industri terhadap desain keseluruhan dengan kompleksitas sedang;
37. memeriksa tanggapan hasil pemeriksaan atau amandemen jika tidak memenuhi persyaratan substantif desain industri terhadap desain keseluruhan dengan kompleksitas sedang;
38. melakukan diskusi kelompok dalam pembuatan keputusan substantif desain industri terhadap desain keseluruhan dengan kompleksitas sedang;
www.djpp.kemenkumham.go.id
39. membuat laporan hasil pemeriksaan substantif desain industri terhadap desain keseluruhan dengan kompleksitas sedang;
40. membuat persetujuan hasil pemeriksaan substantif desain industri terhadap desain keseluruhan dengan kompleksitas sedang;
41. membuat surat keputusan substantif desain industri diberi atau ditolak terhadap desain keseluruhan dengan kompleksitas sedang
42. membuat surat penarikan kembali desain industri terhadap desain keseluruhan dengan kompleksitas sedang;
43. menganalisis substansi berkaitan dengan definisi desain industri terhadap desain parsial dengan kompleksitas sedang;
44. menganalisis substansi desain industri terkait dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terdapat pelanggaran hak kekayaan intelektual, melanggar ketertiban umum, moralitas, dan agama, terhadap desain parsial dengan kompleksitas sedang;
45. menentukan kegunaan dan fungsi dari desain parsial dengan kompleksitas sedang;
46. menentukan kreasi dari desain parsial dengan kompleksitas sedang;
47. menentukan lokasi, ukuran, atau area dari penerapan bagian yang dimintakan perlindungan dari desain parsial dengan kompleksitas sedang;
48. menentukan kemiripan berdasarkan data pembanding terdekat dari desain parsial dengan kompleksitas sedang;
49. membuat surat hasil pemeriksaan jika tidak memenuhi persyaratan substantif desain industri terhadap desain parsial dengan kompleksitas sedang;
50. memeriksa tanggapan hasil pemeriksaan atau amandemen jika tidak memenuhi persyaratan substantif desain industri terhadap desain parsial dengan kompleksitas sedang;
51. melakukan diskusi kelompok dalam pembuatan keputusan substantif desain industri terhadap desain parsial dengan kompleksitas sedang;
52. membuat laporan hasil pemeriksaan substantif desain industri terhadap desain parsial dengan kompleksitas sedang;
www.djpp.kemenkumham.go.id
53. membuat persetujuan hasil pemeriksaan substantif desain industri terhadap desain parsial dengan kompleksitas sedang
54. membuat surat keputusan substantif desain industri diberi atau ditolak terhadap desain parsial dengan kompleksitas sedang;
55. membuat surat penarikan kembali desain industri terhadap desain parsial dengan kompleksitas sedang;
56. menganalisis substansi berkaitan dengan definisi desain industri terhadap desain berupa set produk dengan kompleksitas sedang;
57. menganalisis substansi desain industri terkait dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terdapat pelanggaran hak kekayaan intelektual, melanggar ketertiban umum, moralitas, dan agama, terhadap desain berupa set produk dengan kompleksitas sedang;
58. menentukan kreasi utama (main point) dari desain berupa set produk dengan kompleksitas sedang;
59. menentukan kreasi umum (common point) dari desain berupa set produk dengan kompleksitas sedang;
60. menentukan kreasi yang berbeda (different point) dari desain berupa set produk dengan kompleksitas sedang;
61. menentukan kemiripan berdasarkan data pembanding terdekat dari desain berupa set produk dengan kompleksitas sedang;
62. membuat surat hasil pemeriksaan jika tidak memenuhi persyaratan substantif desain industri terhadap desain berupa set produk dengan kompleksitas sedang;
63. memeriksa tanggapan hasil pemeriksaan atau amandemen jika tidak memenuhi persyaratan substantif desain industri terhadap desain berupa set produk dengan kompleksitas sedang;
64. melakukan diskusi kelompok dalam pembuatan keputusan substantif desain industri terhadap desain berupa set produk dengan kompleksitas sedang;
65. membuat laporan hasil pemeriksaan substantif desain industri terhadap desain berupa set produk dengan kompleksitas sedang;
66. membuat persetujuan hasil pemeriksaan substantif desain industri terhadap desain berupa set produk dengan kompleksitas sedang;
www.djpp.kemenkumham.go.id
67. membuat surat keputusan substantif desain industri diberi atau ditolak terhadap desain berupa set produk dengan kompleksitas sedang;
68. membuat surat penarikan kembali permohonan desain industri terhadap desain berupa set produk dengan kompleksitas sedang;
69. menganalisis substansi berkaitan dengan definisi desain industri terhadap desain keseluruhan dengan kompleksitas tinggi;
70. menganalisis substansi desain industri terkait dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terdapat pelanggaran hak kekayaan intelektual, melanggar ketertiban umum, moralitas, dan agama, terhadap desain keseluruhan dengan kompleksitas tinggi;
71. menentukan kreasi utama (main point) dari desain keseluruhan dengan kompleksitas tinggi;
72. menentukan kreasi umum (common point) dari desain keseluruhan dengan kompleksitas tinggi;
73. menentukan kreasi yang berbeda (different point) dari desain keseluruhan dengan kompleksitas tinggi;
74. menentukan kemiripan berdasarkan data pembanding terdekat dari desain keseluruhan dengan kompleksitas tinggi;
75. membuat surat hasil pemeriksaan jika tidak memenuhi persyaratan substantif desain industri terhadap desain keseluruhan dengan kompleksitas tinggi;
76. memeriksa tanggapan hasil pemeriksaan atau amandemen jika tidak memenuhi persyaratan substantif desain industri terhadap desain keseluruhan dengan kompleksitas tinggi;
77. melakukan diskusi kelompok dalam pembuatan keputusan substantif desain industri terhadap desain keseluruhan dengan kompleksitas tinggi;
78. membuat laporan hasil pemeriksaan substantif desain industri terhadap desain keseluruhan dengan kompleksitas tinggi;
79. membuat persetujuan hasil pemeriksaan substantif desain industri terhadap desain keseluruhan dengan kompleksitas tinggi;
80. membuat surat keputusan substantif desain industri diberi atau ditolak terhadap desain keseluruhan dengan kompleksitas tinggi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
81. membuat surat penarikan kembali permohonan desain industri terhadap desain keseluruhan dengan kompleksitas tinggi;
82. melakukan diskusi kelompok dalam pembuatan keputusan substantif desain industri terhadap desain parsial dengan kompleksitas tinggi;
83. melakukan diskusi kelompok dalam pembuatan keputusan substantif desain industri terhadap desain berupa set produk dengan kompleksitas tinggi;
84. menganalisis hasil pemeriksaan substantif desain industri dengan kompleksitas rendah;
85. membahas bersama hasil pemeriksaan substantif desain industri dengan kompleksitas rendah;
86. membuat laporan hasil evaluasi putusan pemeriksaan substantif desain industri dengan kompleksitas rendah;
87. menganalisis hasil pemeriksaan substantif desain industri dengan kompleksitas sedang;
88. membahas bersama hasil pemeriksaan substantif desain industri dengan kompleksitas sedang;
89. membuat laporan hasil evaluasi putusan pemeriksaan substantif desain industri dengan kompleksitas sedang;
90. memberikan keterangan sebagai saksi ahli desain industri di kepolisian;
91. memberikan keterangan sebagai saksi ahli desain industri di pengadilan; dan
92. menyiapkan bahan dan/atau pemberian keterangan dalam sidang Majelis Banding terhadap permohonan dengan kompleksitas sedang.
c. Pemeriksa Desain Industri Madya, meliputi:
1. mengumpulkan data dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemeriksaan;
2. menyusun Sasaran Kerja Pemeriksaan;
3. menyusun Rencana Kerja Pemeriksaan;
4. meninjau ulang Sasaran Kerja Pemeriksaan;
5. meninjau ulang Rencana Kerja Pemeriksaan;
6. membuat daftar penerimaan dokumen dari Administrator oleh Ketua Kelompok;
www.djpp.kemenkumham.go.id
7. membuat daftar penerimaan dokumen oleh Pemeriksa;
8. menganalisis laporan hasil pemeriksaan kejelasan dan kesatuan;
9. membuat surat untuk perbaikan kesatuan dan kejelasan;
10. membuat persetujuan hasil penelusuran;
11. mengelompokkan dokumen permohonan sesuai tingkat kompleksitas;
12. mendistribusikan dokumen berdasarkan tingkat kompleksitas;
13. melakukan diskusi kelompok dalam pembuatan keputusan substantif desain industri terhadap desain keseluruhan dengan kompleksitas rendah;
14. membuat persetujuan hasil pemeriksaan substantif desain industri terhadap desain keseluruhan dengan kompleksitas rendah;
15. melakukan diskusi kelompok dalam pembuatan keputusan substantif desain industri terhadap desain parsial dengan kompleksitas rendah;
16. membuat persetujuan hasil pemeriksaan substantif desain industri terhadap desain parsial dengan kompleksitas rendah;
17. melakukan diskusi kelompok dalam pembuatan keputusan substantif desain industri terhadap desain berupa set produk dengan kompleksitas rendah;
18. membuat persetujuan hasil pemeriksaan substantif desain industri terhadap desain berupa set produk dengan kompleksitas rendah;
19. melakukan diskusi kelompok dalam pembuatan keputusan substantif desain industri terhadap desain keseluruhan dengan kompleksitas sedang;
20. membuat persetujuan hasil pemeriksaan substantif desain industri terhadap desain keseluruhan dengan kompleksitas sedang;
21. menentukan kegunaan dan fungsi dari desain parsial dengan kompleksitas sedang;
22. menentukan kreasi dari desain parsial dengan kompleksitas sedang;
www.djpp.kemenkumham.go.id
23. menentukan lokasi, ukuran, atau area dari penerapan bagian yang dimintakan perlindungan dari desain parsial dengan kompleksitas sedang;
24. menentukan kemiripan berdasarkan data pembanding terdekat dari desain parsial dengan kompleksitas sedang;
25. membuat surat hasil pemeriksaan jika tidak memenuhi persyaratan substantif desain industri terhadap desain parsial dengan kompleksitas sedang;
26. memeriksa tanggapan hasil pemeriksaan atau amandemen jika tidak memenuhi persyaratan substantif desain industri terhadap desain parsial dengan kompleksitas sedang;
27. melakukan diskusi kelompok dalam pembuatan keputusan substantif desain industri terhadap desain parsial dengan kompleksitas sedang;
28. membuat laporan hasil pemeriksaan substantif desain industri terhadap desain parsial dengan kompleksitas sedang;
29. membuat persetujuan hasil pemeriksaan substantif desain industri terhadap desain parsial dengan kompleksitas sedang;
30. membuat surat keputusan substantif desain industri diberi atau ditolak terhadap desain parsial dengan kompleksitas sedang;
31. membuat surat penarikan kembali permohonan desain industri terhadap desain parsial dengan kompleksitas sedang;
32. melakukan diskusi kelompok dalam pembuatan keputusan substantif desain industri terhadap desain berupa set produk dengan kompleksitas sedang;
33. membuat persetujuan hasil pemeriksaan substantif desain industri terhadap desain berupa set produk dengan kompleksitas sedang;
34. menganalisis substansi berkaitan dengan definisi desain industri terhadap desain keseluruhan dengan kompleksitas tinggi;
35. menganalisis substansi desain industri terkait dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terdapat pelanggaran hak kekayaan intelektual, melanggar ketertiban umum, moralitas, dan agama, terhadap desain keseluruhan dengan kompleksitas tinggi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
36. menentukan kreasi utama (main point) dari desain keseluruhan dengan kompleksitas tinggi;
37. menentukan kreasi umum (common point) dari desain keseluruhan dengan kompleksitas tinggi;
38. menentukan kreasi yang berbeda (different point) dari desain keseluruhan dengan kompleksitas tinggi;
39. menentukan kemiripan berdasarkan data pembanding terdekat dari desain keseluruhan dengan kompleksitas tinggi;
40. membuat surat hasil pemeriksaan jika tidak memenuhi persyaratan substantif desain industri terhadap desain keseluruhan dengan kompleksitas tinggi;
41. memeriksa tanggapan hasil pemeriksaan atau amandemen jika tidak memenuhi persyaratan substantif desain industri terhadap desain keseluruhan dengan kompleksitas tinggi;
42. melakukan diskusi kelompok dalam pembuatan keputusan substantif desain industri terhadap desain keseluruhan dengan kompleksitas tinggi;
43. membuat laporan hasil pemeriksaan substantif desain industri terhadap desain keseluruhan dengan kompleksitas tinggi;
44. membuat persetujuan hasil pemeriksaan substantif desain industri terhadap desain keseluruhan dengan kompleksitas tinggi;
45. membuat surat keputusan substantif desain industri diberi atau ditolak terhadap desain keseluruhan dengan kompleksitas tinggi;
46. membuat surat penarikan kembali permohonan desain industri terhadap desain keseluruhan dengan kompleksitas tinggi;
47. menganalisis substansi berkaitan dengan definisi desain industri terhadap desain parsial dengan kompleksitas tinggi;
48. menganalisis substansi desain industri terkait dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terdapat pelanggaran hak kekayaan intelektual, melanggar ketertiban umum, moralitas, dan agama, terhadap desain parsial dengan kompleksitas tinggi;
49. menentukan kegunaan dan fungsi dari desain parsial dengan kompleksitas tinggi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
50. menentukan kreasi dari desain parsial dengan kompleksitas tinggi;
51. menentukan lokasi, ukuran, atau area dari penerapan bagian yang dimintakan perlindungan dari desain parsial dengan kompleksitas tinggi;
52. menentukan kemiripan berdasarkan data pembanding terdekat dari desain parsial dengan kompleksitas tinggi;
53. membuat surat hasil pemeriksaan jika tidak memenuhi persyaratan substantif desain industri terhadap desain parsial dengan kompleksitas tinggi;
54. memeriksa tanggapan hasil pemeriksaan atau amandemen jika tidak memenuhi persyaratan substantif Desain Industri terhadap desain parsial dengan kompleksitas tinggi;
55. melakukan diskusi kelompok dalam pembuatan keputusan substantif desain industri terhadap desain parsial dengan kompleksitas tinggi;
56. membuat laporan hasil pemeriksaan substantif desain industri terhadap desain parsial dengan kompleksitas tinggi;
57. membuat persetujuan hasil pemeriksaan substantif desain industri terhadap desain parsial dengan kompleksitas tinggi;
58. membuat surat keputusan substantif desain industri diberi atau ditolak terhadap desain parsial dengan kompleksitas tinggi;
59. membuat surat penarikan kembali permohonan desain industri terhadap desain parsial dengan kompleksitas tinggi;
60. menganalisis substansi berkaitan dengan definisi desain industri terhadap desain berupa set produk dengan kompleksitas tinggi
61. menganalisis substansi desain industri terkait dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terdapat pelanggaran hak kekayaan intelektual, melanggar ketertiban umum, moralitas, dan agama, terhadap desain berupa set produk dengan kompleksitas tinggi;
62. menentukan kreasi utama (main point) dari desain berupa set produk dengan kompleksitas tinggi;
63. menentukan kreasi umum (common point) dari desain berupa set produk dengan kompleksitas tinggi;
64. menentukan kreasi yang berbeda (different point) dari desain berupa set produk dengan kompleksitas tinggi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
65. menentukan kemiripan berdasarkan data pembanding terdekat dari desain berupa set produk dengan kompleksitas tinggi;
66. membuat surat hasil pemeriksaan jika tidak memenuhi persyaratan substantif desain industri terhadap desain berupa set produk dengan kompleksitas tinggi;
67. memeriksa tanggapan hasil pemeriksaan atau amandemen jika tidak memenuhi persyaratan substantif desain industri terhadap desain berupa set produk dengan kompleksitas tinggi;
68. melakukan diskusi kelompok dalam pembuatan keputusan substantif desain industri terhadap desain berupa set produk dengan kompleksitas tinggi;
69. membuat laporan hasil pemeriksaan substantif desain industri terhadap desain berupa set produk dengan kompleksitas tinggi;
70. membuat persetujuan hasil pemeriksaan substantif desain industri terhadap desain berupa set produk dengan kompleksitas tinggi;
71. membuat surat keputusan substantif desain industri diberi atau ditolak terhadap berupa set produk dengan kompleksitas tinggi;
72. membuat surat penarikan kembali permohonan desain industri terhadap desain berupa set produk dengan kompleksitas tinggi;
73. menganalisis hasil pemeriksaan substantif desain industri dengan kompleksitas sedang;
74. membahas bersama hasil pemeriksaan substantif desain industri dengan kompleksitas sedang;
75. membuat laporan hasil evaluasi putusan pemeriksaan substantif desain industri dengan kompleksitas sedang;
76. menganalisis hasil pemeriksaan substantif desain industri dengan kompleksitas tinggi;
77. membahas bersama hasil pemeriksaan substantif desain industri dengan kompleksitas tinggi;
78. membuat laporan hasil evaluasi putusan pemeriksaan substantif desain industri dengan kompleksitas tinggi;
79. memberikan keterangan sebagai saksi ahli desain industri di kepolisian;
www.djpp.kemenkumham.go.id
80. memberikan keterangan sebagai saksi ahli desain industri di pengadilan;
81. mengikuti sidang Majelis Banding sebagai anggota;
82. mengikuti sidang Majelis Banding sebagai pimpinan;
83. menyiapkan bahan dan/atau pemberian keterangan dalam sidang Majelis Banding terhadap permohonan dengan kompleksitas tinggi;
84. menganalisis data pembanding tambahan pihak yang mengajukan keberatan dalam hal pemeriksaan banding;
85. melaksanakan hearing dalam hal pemeriksaan banding;
86. membuat laporan hasil putusan substantif banding dalam hal pemeriksaan banding;
87. mengumpulkan data hasil putusan pemeriksaan dalam hal pengawasan teknis;
88. menganalisis data hasil putusan pemeriksaan dalam hal pemeriksaan banding;
89. membuat rekomendasi hasil analisis terhadap putusan pemeriksaan dalam hal pemeriksaan banding;
90. mengumpulkan data kajian pemeriksaan dalam hal pengembangan teknik;
91. membuat kertas kerja kajian pemeriksaan dalam hal pengembangan teknis;
92. menganalisis hasil kajian pemeriksaan dalam hal pengembangan teknis; dan
93. membuat rekomendasi pengembangan teknis pemeriksaan;
94. melaksanakan tugas internalisasi di bidang desain industri sebagai koordinator kelompok
95. melaksanakan tugas internalisasi di bidang desain industri sebagai penguji calon Pemeriksa desain industri;
96. melaksanakan tugas internalisasi di bidang desain industri sebagai penguji penjenjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri;
97. melaksanakan tugas internalisasi di bidang desain industri sebagai pelaksana harian;
98. melaksanakan tugas internalisasi di bidang desain industri sebagai penyuluh/pemberi keterangan dalam kegiatan kehumasan Ditjen HKI; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
99. melaksanakan tugas internalisasi di bidang desain industri sebagai penasehat/tenaga ahli di lembaga-lembaga penelitian atau pengembangan, kajian, dan klinik Hak Kekayaan Intelektual di bidang desain industri.
(2) Pemeriksa Desain Industri yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai angka kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Pemeriksa Desain Industri yang melaksanakan kegiatan pengembangan profesi dan penunjang tugas Pemeriksa Desain Industri diberikan nilai angka kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.