Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 36 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA DESAIN INDUSTRI DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Tim Penilai terdiri dari unsur teknis yang membidangi permohonan desain industri, unsur kepegawaian, dan Pemeriksa Desain Industri.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang Ketua merangkap Anggota dari unsur teknis;
b. seorang Wakil Ketua merangkap Anggota;
c. seorang Sekretaris merangkap Anggota; dan
d. Anggota paling kurang 4 (empat) orang.
(3) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, harus berasal dari unsur kepegawaian.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, paling kurang 2 (dua) orang berasal dari Pemeriksa Desain Industri.
(5) Apabila jumlah Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dipenuhi dari Pemeriksa Desain Industri, maka Anggota dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai prestasi kerja Pemeriksa Desain Industri.
(6) Syarat untuk menjadi Anggota, yaitu:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Pemeriksa Desain Industri yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta mampu untuk menilai prestasi kerja Pemeriksa Desain Industri; dan
c. dapat aktif melakukan penilaian.
Koreksi Anda
