Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 36 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA DESAIN INDUSTRI DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksa Desain Industri Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Pemeriksa Desain Industri Madya pangkat Pembina Utama Tingkat I, golongan ruang IV/b, dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi. (2) Pemeriksa Desain Industri Madya pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila setiap tahun sejak menduduki pangkatnya tidak dapat mengumpulkan paling kurang 20 (dua puluh) angka kredit dari kegiatan tugas pokok dan pengembangan profesi. (3) Di samping pembebasan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pemeriksa Desain Industri dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila: a. diberhentikan sementara dari jabatan negeri; b. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri; c. menjalani cuti di luar tanggungan negara, kecuali untuk persalinan anak keempat dan seterusnya; atau d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 33 — PERMEN Nomor 36 Tahun 2013 | Pasal.id