Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 36 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA DESAIN INDUSTRI DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) PNS yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri ini, telah dan masih melaksanakan tugas di bidang pemeriksaan permohonan desain industri berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang, dapat disesuaikan/inpassing dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) PNS yang disesuaikan/inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berijazah paling rendah Sarjana (S1);
b. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a;
c. memiliki pengalaman di bidang pemeriksaan permohonan desain industri paling singkat 1 (satu) tahun;
d. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
e. memperhatikan formasi jabatan.
(3) Angka kredit kumulatif untuk penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri, sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Angka kredit kumulatif sebagaimana tercantum dalam lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, hanya berlaku sekali selama masa penyesuaian/inpassing.
Koreksi Anda
